Sabtu, 17 Oktober 2015

SEJARAH MINANG BATU BATIKAM

PRAHARA DI KERAJAAN PARIANGAN



kembali ke masa masa awal pulang nya DATUK PERPATIH DAN DATUK KATUMANGGUNGAN ke KERAJAAN PASUMAYAM KOTO BATU, dimana SRI MAHA RAJA DI RAJA telah wafat dan di gantikan oleh adiknya yang bernama SURI DIRAJA, dan bersama sama CATERI / CATI BILANG PANDAI ayah datuk perpatih, memindahkan pusat pemerintahan kerajaan ke PARIYANGAN.


sekembali kedua pangeran ini di ABAD Ke 2 masehi, dan demi mengembangkan kerajaan mereka masing - masing mendirikan kerajaan.



Datuk Katumanggungan mendirikan Kerajaan Bungo Satangkai di Sungai Tarab dan sebagai yang dipertuan adalah Datuk Banadaro Putiah.


Sedangkan datuk Perpatih Nan Sabatang meninggalkan Nagari Pariangan Padang Panjang dan mendirikan Nagari Limo Kaum XII Koto dan IX Koto di Dalam.
Didaerah ini yang berdaulat Datuk Perpatih Nan Sabatang sedangkan pemerintahan sehari-hari dilaksanakan oleh Datuk Bandaro Kuning.


Yang termasuk Kerajaan Dusun Tuo adalah daerah yang termasuk Lareh Bodi Chaniago adalah Tanjung Nan Tigo dan Lubuak Nan Tigo.
Sedangkan Kerjaan Bungo Satangkai meliputi Langgam Nan Tujuh.

awal mula prahara






Semasa Kerajaan Dusun Tuo dan Bungo Satangkai diadakan perubahan Undang-Undang Simumbang Jatuah dirubah dengan undang-undang Si Lamo-lamo intinya adalah bahwa sesuatu keputusan yang akan diambil diperhitungkan terlebih dahulu masak-masak, melarat dan memanfaatkannya.
Hukuman yang telah dijatuhkan belum dapat dilaksanakan tetapi harus diberi tenggang waktu lebih dahulu agar hukuman itu benar-benar menghukum orang yang bersalah.


Yang melaksanakan Undang-undang Si Lamo-lamo adalah Kerajaan Dusun Tuo di bawah pimpinan Datuk Perpatih Nan Sabatang,

sedangkan Kerajaan Bungo Setangkai di Bawah pimpinann Datuk Katumanggungan tetap bertahan dengan undang-undang Simumbang Jatuah.

 Akhirnya kedua tokoh ini terjadi perselisihan.
perselisihan tentang aturan undang - undang ini sempat meruncing dan setelah di ketengahi oleh CATI BILANG PANDAI maka kedua datuk kemudian berkumpul dan bermufakat.
 
Perselisihan ini akhirnya diadakan perdamaian dan ikrar bersama ditandai dengan BATU BATIKAM. Dimana kedua DATUK saling menancapkan keris mereka pada sebongkah batu dan batu itu tertembus tanpa menghancurkan batu tersebut, dari situ kita bisa melihat ketinggian ilmu dari kedua datuk tersebut.
 
Isi perdamaian bahwa Undang-undang Silamo-lamo berlaku bagi seluruh Minangkabau dan Adat Bodi Chaniago dan Koto Piliang sama-sama berlaku bagi seluruh rakyat Minangkabau.
Selanjutnya terjadi pula perubahan yaitu Undang-undang si Lamo-lamo diganti dengan Undang-undang Tariak Baleh.

Sebagai contoh Undang-undang Tariak Baleh ini adalah:
Salah tariak mangumbalikan
Salah cotok malantiangkan
Salah makan mamuntahkan

 
Artinya kesalahan yang diperbuat seseorang dapat di perbaikinya kembali sebelum hukuman dijatuhkan kepadanya. Akhirnya undang-undang Tariak Baleh ini terjadi lagi perubahan yaitu Undang-Undang Duo Puluah yang diberlakukan di seluruh Minangkabau baik di Lareh Koto Piliang maupun Lareh Bodi Caniago yang mana sampai sekarang masih berfungsi sebagai hukum adat di nagari-nagari pada saat sekarang.


Yang dapat kita ambil kesimpulan adalah bahwa semasa Datuk Katumanggungan dan Datuk Perpatih Nan Sabatang betul-betul telah mereka susun adat Minangkabau yang nenjadi pegangan bagi orang Minangkabau sejak dahulu sampai sekarang. Tidak mengherankan kalau nama Datuk Katumanggungan dan Datuk Perpatih Nan Sabatang tidak dapat dilupakan oleh orang Minangkabau sepanjang masa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar